Wednesday, June 27, 2007

Tangis Presiden untuk Korban Lumpur Lapindo

Presiden menangis.... tentang tangis bisa dibaca disini
Kasihan....
Demikian ungkapan simpati saya kepada presiden kita yang begitu lembut perasaanya,hingga tanpa ragu meneteskan air matanya didepan publik.
Slanjutnya say amambathin dalam hati,"...SBY kan Presiden,..Dia kan punya Power,untuk memberi perintah dan mengatur jalanya pemerintahan.Kenapa tidak digunakan saja power itu?? Karena terjerat konsesi pada saat pemilihan tempo dulu, hingga untuk menunjukan keberpihakan pada rakyat yang menjadi korban, hanya tetesan air mata yang bisa dikeluarkan???
kelembutan hati saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Kejahatan lingkungan yang merugikan sekian ribu orang.

Sudah setahun lewat kasus ini ditonton dan dijadikan bahan perbincangan penuh simpati ibu2 arisan hingga pejabat papan atas di departemen, tetapi sedikitpun aksi nyata yang signifikan tidak kelihatan.

memang sih, ada PP no 14/2007 ,khususnya pasal 15 bunyinya seperti ini :

Pasal 15
(1) Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

(2) Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

(3) Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN.

(4) Peta area terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

(5) Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan
tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

(6) Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

Tetapi kalau dikaji sepintas,yang ada dalam benak saya adalah pertanyaan, betapa lemah dan fleksibelnya pasal2 tersebut diatas,kalau ditinjau dari sudut pandang Public Interest Litigation.
Bebarap pertanyaan kemudian mucul,

1.Hanya 20 % yang harus dibayardimuka?? Tanpa ketetpan waktu yang jelas???
sisanya dibayar belakangan,dalam jangka waktu 2 tahun kurangh satu bulan ???
Kalau saya yang menjadi korban, pasti saya sudah mencak mencak potes .. Kok enak bener LAPINDO...Dari segi prosentase saja, 20 persen itu sperti angka basa basi,kalau tidak bisa dibilang main main.20 %??? Kemudian bayaran bertahap selama 2 tahun??? Dala kurun waktu sekian, sudah berapa persen nilai guna tanah meningkat?? dan LAPINDO hanya akan membayar berdasarkan ketetapan harga dua tahun sebelumnya.NAmpakany apemerintah lebih prihatin pada keidakberdayaan LAPINDO ketimbang Katidak berdayaan masyaraka korban lumpur Lapindo (baca-LAPINDO, bukan Sidoharjo..,mengambil sudut pandang sebab akibat,bukan lokasi dimana lumpur panas itu meluap)

2.Ayat selanjutnya, biaya sosial kemasyarakatan yang terjadi diluar peta dibebankan kepada APBN. Lagi lagi,LAPINDO rantas dimanja luar biasa dengan pasal ini.Biaya rekonstruksi kerusakan fisik dan non fisik akibat luapan lumpur tersebut dilura peta tentunya tida kalah besar, bahmakn sangat mungkin jauh lebih besar ketimbang kerusakan fisik area peta.Terutama Kerusakan sosial yang terjadi akibat kerusakan alam dan ekosistem wilayah lumpur panas tersebut.Dan jangka waktunya tentunya tidak terbatas.Adakah yang bisa menjamin, kerusakan fisik dan non fisik sistemik tersebut bisa direhabilitasi total dalam jangka waktu 2-3 tahun kedepan?? Dan selama itu pula, lagi lagi rakyat banyak yang menjadi korban, untuk menanggung beban sosial yang disebabkan kelalaiaan sekelompok orang pemilik modal.

Lapindo Brantas pun masih beroperasi dengan tenang, tanpa harus khawatir atas ancaman pembekuan misalnya.Kalau soal ganti rugi, dengan tahapan 2 yang dipersilahkan melalui PP tersebut,tentunya tidak akan terlalu berat dilaksanakan, mengingat LAPINDO cuma salah satu tangan dari jaringan gurita milik Bang Ical.

Selain itu,LAPINDO brantas jelas melakukan aktivitas unlawful.

pertama tama, bagaimana PT Lapindo Brantas bisa mendapatkan ijin dari pemerintah. Karena menurut pengamat Perminyakan Ali Ashar Akbar, PT Lapindo Brantas melanggar UU Perminyakan. UU Perminyakan pasal 1 poin 8 menyatakan, eksplorasi adalah bukan pengeboran. Namun bila melihat fakta yang terjadi di Desa Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, apa yang dilakukan Lapindo Brantas merupakan eksploitasi. Karena Lapindo Brantas telah melakukan pengeboran di kedalaman 2.800 meter, bukan 50 meter sesuai pengertian pengeboran pasal 1 poin 8 UU Perminyakan (detikcom, 19/06/06).


Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai PT Lapindo Brantas telah melakukan kejahatan korporasi terhadap masyarakat dan lingkungan di Sidoarjo (KCM, 10/07/06). Dalam UU No 23/1997, telah diatur sanksi pidana (penjara dan denda) terhadap badan hukum yang melakukan pencemaran. Pada pasal 46 UU No 23/1997 dinyatakan badan hukum terbukti melakukan pidana, maka sanksinya selain dijatuhkan terhadap badan hukum, juga terhadap mereka yang memberi perintah atau yang menjadi pemimpin dalam perbuatan tersebut.

Menindaklanjuti aturan tersebut,Sebanyak enam orang yang sudah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka pada 4 Juli 2006, yakni dua orang dari Lapindo Brantas Inc, yakni Willem Hunila dan Ir Edi Sutriono (keduanya manajer pengeboran) dan empat orang dari PT Medici Citra Nusa (kontraktor pengeboran), yakni Ir Rahenold (supervisor pengeboran), Slamet Rianto (manager proyek pengeboran), Subie (supervisor pengeboran), dan Slamet BK (supervisor pengeboran) (KCM, 15/07/06).

Seharusnya pejabat yang seharusnya juga diperiksa adalah Reinner AR Latief, selaku Direktur Utama PT Lapindo Brantas, Nirwan Bakrie dan Aburizal Bakrie, selaku pemilik PT Lapindo Brantas, Purnomo Yusgiantoro, Menteri ESDM, dan Kardaya Warnika, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Hal ini dikarenakan pimpinan PT Lapindo Brantas dan pemerintah seharusnya juga turut mengawasi jalannya proses pengeboran yang dilakukan. Dan juga apakah pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sampai detik ini, Aburizal Bakri masih menjadi bagian dari Kabinety Indonesia bersatu.Duduk manis tersenum simpul, menikmati buah dukungannya kepada Bos Kabinet, mulai mas akampanye presiden sehingga kini.

Satu lagiu yang menggelitik syaraf 'gossip' saya. di era keterbukaan informasi dan teknologi ini, lagi- lagi (refer to beberapa kasus mis: presiden kaget gajinya naik-2005)
Presiden mempersalahkan anak buahnya yang tidak jujur dan tidak amanah dalam melaporkan hasil kerja mereka kepada bos nya.Sehingga, lagi2 Beliau yang super sensitif dan peduli pada rakyatanya kaan turun gunung meninjau lokasi bencana,untuk memastikan semuanya berjalan baik baik saja.

Pertama, ini bukan jaman Abu Nawas, yang raja harus sering diam2 menyamar langsung turun ke jalan untuk memastikan bahwa informasi yang dia terima bukan sekedar laporan palsu.Kalaupun Presidan memiliki kemampuan yang sangat minim untuk mengarahkan dan memerintahkan plus membangun back up team yang solid untuk cross check informasi,Media juga cukup sering memeberitakan kelalaian dalam penanganan kasus ini. Kalau saja Beliau yanglembut hati dan terhormat bisa sedikit cerdas memilih alasan, pasti syaraf gosip saya tidak tergelitik..

Akhir kata :

Presiden yang Terhormat.Kami hargai simpati yang anda tunjukan lewat setetes air mata.Tapi tolong, kalau memungkinkan,coba anda berkaca.kalau bisa meditasi syukur..

Coba Bapak renungkan, setelah ah semua penghianatan yang pemerintah anda lakukan kepada korban lumpur lapindo (ini belum termasuk kerusakan alam yang akan berlangsung selama puluhan tahun kedepan lho ya) apakah pantas, anda berusaha merebut kembali simpati dan atau maaf mereka hanya dengan tetesan ar mata??

Tolong hargai rakyat Indonesia,mereka masih punya otak dan hati untuk menilai dan menyadari,bahwa kewajiban seorang presiden tak akan terlunaskan hanya dengan meneteskan air mata penyesalan.

Tylla Subijantoro
Orang Indonesia yang Cinta dan Bangga Menjadi Orang Indonesia
(jangan dibilang jelek2in bangsa lagi ya pak...saya cuma protes sedikit sama pengurus bangsa..hehehe)

3 comments:

Yafi Rochadi said...

Menghormati orang tua? SETUJU!, menghargai orang tua? SETUJU!, Meng-amini orang tua? unfortunately sudah terlalu banyak orang tua yang kita amini malah bertindak makin brutal.

I'm proud of you Sis, so let's make Indonesia proud of having us. It's about time ...

Yafi Rochadi said...
This comment has been removed by the author.
Sutrisno2629 said...

nice post....i like it
n TFS